Adapunfungsi peradilan tata usaha adalah sebagai berikut. 1. Melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum 2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya 3.
BerikutProfil Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Atas Nama :. Rizki Ananda, S.H.,M.H. Nip. 19910607 201712 2 001. Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Hakim Pratama Muda Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Dengan Pangkat Penata Muda Tk.I (III / b). Pendidikan Terakhir: Magister Hukum (S1)
Karirnyaterus menanjak diantaranya sebagai Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, dan pada Tahun 2010 Dr. Supandi, S.H., M.H., dilantik menjadi hakim agung.
padatanggal Mei 27, 2022 Keputusan Tata Usaha Negara Yang Dapat Digugat Di Ptun. Pasal 14 (1) untuk dapat diangkat menjadi hakim pada pengadilan tata usaha negara, Apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal ini menjadi kewajiban, maka hal tersebut disamakan dengan keputusan tata usaha negara.
PengadilanTUN Jakarta, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, Hakim Mahkamah Agung, Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup, dan WALHI. Ada dua hal yang akan diteliti dalam penelitian ini, yaitu variabel yang bersifat bebas dan variabel yang bersifat tergantung. Variabel yang bersifat bebas adalah fungsi Peradilan Tata Usaha Negara,
SengketaTata Usaha Negara (TUN) dalam Pasal 1 angka 10 UU No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) diartikan sebagai sengketa yang timbul antara orang atau badan hukum perdata dengan pejabat badan atau pejabat pemerintah. Ini sebagai akibat terbitnya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ProfilHakim. Profil Pejabat Struktural / Fungsional. Profil Panitera Pengganti. Profil Pegawai. Profil Honorer. Sistem Pengelolaan Pengadilan. Yurisprudensi. Peraturan dan Kebijakan Peradilan. Tata Tertib Di Pengadilan.